Komisi I DPRD Sumbar Kunjungi Kominfo Pesisir Selatan, Bahas Ranperda SPBE

  • Jul 10, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Webtorial

KOMPASNAGARI.KIM.ID — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa (9/7/2025).

Kunjungan ini dalam rangka memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sedang digodok oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Rombongan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat yang hadir terdiri dari empat orang anggota. Empat orang Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut terdiri dari Abdurahman, Aina, Masrizal, dan Zuldafri Darma.

Turut serta dalam rombongan tersebut sejumlah staf dari Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Wendi. Hadir mendampingi Kadis, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika), Syafrudin.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Dinas Kominfo Pesisir Selatan dan diisi dengan diskusi terbuka serta menyampaikan pandangan terkait substansi Ranperda SPBE.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Pessel, Wendi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut.

Menurutnya, penyusunan Ranperda SPBE merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan transparan.

Ia menegaskan bahwa penerapan SPBE harus didukung oleh peraturan yang kuat agar pelaksanaannya berkesinambungan dan tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan.

“Digitalisasi tidak cukup hanya dengan infrastruktur dan teknologi saja, tetapi perlu dukungan regulasi sebagai landasan hukum yang jelas,” ujarnya.

Wendi juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara Perda yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan di atasnya seperti UU, PP, dan Perpres.

Menurutnya, tanpa sinergi regulasi, implementasi kebijakan akan sulit terlaksana secara optimal di daerah.

Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Kabupaten Pesisir Selatan menargetkan Indeks SPBE sebesar 4,25 dari skala 5.

Namun, target tersebut kini dalam proses revisi seiring dengan perubahan arah kebijakan nasional dari SPBE ke konsep Pemerintahan Digital.

“RPJMD 2025–2029 Kabupaten Pessel akan menyesuaikan indikator SPBE dengan konsep Pemerintahan Digital, sehingga sasarannya menjadi lebih realistis dan adaptif,” tambahnya.

Wendi berharap Ranperda yang disusun dapat mengakomodasi keberagaman perkembangan teknologi dan kenyataan di lapangan.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Abdurahman, menyampaikan bahwa memang sengaja turun ke daerah untuk meminta masukan secara langsung.

Menurutnya, Ranperda SPBE yang sedang dirancang membutuhkan pandangan komprehensif dari pelaksana teknis di daerah.

“Kami tidak ingin Perda ini bersifat bongkar pasang karena terburu-buru atau kurang pendalaman. Maka masukan daerah sangat penting,” tegas Abdurahman.

Ia berharap Ranperda ini nantinya benar-benar aplikatif dan tidak sekadar formalitas.

Abdurahman menekankan bahwa DPRD Sumbar akan sangat terbuka menerima berbagai pandangan untuk penyempurnaan naskah Ranperda.

Diskusi berjalan interaktif dan seluruh pihak sepakat bahwa transformasi pemerintahan digital merupakan keniscayaan.

Para anggota Komisi I juga mengapresiasi kesiapan dan komitmen Dinas Kominfo Pesisir Selatan dalam mendukung pelaksanaan SPBE.

Kunjungan tersebut diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan dokumen masukan tertulis dari Kominfo Pesisir Selatan untuk menjadi bahan penyusunan Ranperda SPBE di tingkat provinsi.

Kunjungan mendatang ini menjadi bagian dari proses musyawarah yang memperkuat posisi daerah dalam kebijakan digital nasional.