Kejari Pessel Musnahkan Sabu dan Ganja dari 24 Perkara Pidana

  • May 21, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 24 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan pada Rabu (21/5/2025).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, didampingi para kepala seksi. Hadir pula sejumlah pejabat dari Polres, Pengadilan Negeri Painan, Rutan Painan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum pidana. Dimulai dari penyitaan, proses persidangan, hingga putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Kajari Pessel Muhammad Jafli dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki kewajiban melaksanakan putusan pengadilan, termasuk menindaklanjuti eksekusi barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan.

“Setelah putusan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diajukan. Maka barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, harus segera dimusnahkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Jafli juga menambahkan bahwa pemusnahan ini bukan hanya bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga upaya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Kami ingin memastikan tidak ada celah atau potensi penyalahgunaan barang bukti. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, antara lain kejahatan terhadap orang, harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum, serta penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif. Di antaranya terdapat 104,63 gram sabu-sabu, 13,75 gram ganja kering, serta barang lain seperti telepon genggam dan timbangan elektronik.

Proses pemusnahan berlangsung lancar dan tertib, disaksikan langsung oleh para pejabat yang hadir. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Kejari Pesisir Selatan berharap kegiatan ini menjadi simbol nyata komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.(KIM)