Jalan Bayang - Alahan Panjang dan Tumpukan Kayu Gelondongan

  • Jul 19, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Informasi Umum

Pengurusan jalan tembus Bayang – Alahan Panjang pernah mengalami jalan buntu dan masa – masa sulit. Persoalan yang dihadapi adalah karena jalur ini melewati Kawasan Penyangga Hutan Lindung. Posisi Kawasan Penyangga Hutan Lindung itu berada persis di batas Bayang da Alahan Panjang (kini terkenal dengan tanjakan yang ekstrim).

Volume yang diajukan pada pemerintah pusat ketika itu adalah 100 meter dikali 6000 meter. Areal ini berada persis pada lintasan berbagai satwa dilindungi.

Pengurusan izin memotong Kawasan Penyangga Hutan Lindung itu telah dimulai oleh Pemprov Sumbar bersama Pemkab Solok dan Pessel semenjak tahun 2004. Setiap berkas izin di ajukan, dokumen dikembalikan karena tidak lulus uji dari lembaga independen yang ditunjuk Kementerian Kehutanan RI, alasannya khawatir kawasan itu setelah dibuka menjadi ajang pembalakan dan memutus arus pergerakan satwa. Kawasan inilah yang banyak menyita perhatian pemerhati lingkungan dan memperlambat proses pembukaan jalan tembus.

Meski demikian, dari berbagai diskusi dan negosiasi akhirnya pemerintah pusat membuka ruang dengan meminta sejumlah jaminan agar kawasan itu tidak dirusak.

Pemprov Sumbar dan dua kabupaten yakni Solok serta Pemkab Pessel memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah pusat diantaranya dokumen pernyataan dua kabupaten untuk menjamin kelestarian hutan setelah hutan di potong untuk kebutuhan jalan tembus. Isi perjanjian adalah jaminan untuk tidak menebang kayu di zona kawasan lindung. Perjanjian itu yang kemudian menyebabkan permohonan pembangunan jalan tembus dikabulkan pemerintah pusat sekitar tahun 2012 lalu. 

Kawasan ini akhirnya diberi izin untuk APL dengan volume 100 meter kali 6000 meter. Sebelum izin itu keluar, jalan sepanjang 12 Km sudah dibuka dengan kegiatan TMMD dan kemudian dilanjutkan dengan dana APBD Sumbar.

Perjanjian itu telah lama berlalu. Baru – baru ini kedapatan tumpukan kayu gelondongan  di ruas jalan Bayang – Alahan Panjang. Jika sekiranya kayu itu berasal dari Kawasan Penyangga Hutan Lindung, maka “kita” telah melanggar janji. Kementerian Kehutanan bisa saja mengambil sikap atas perjanjian yang telah dibuat yakni menutup jalur Bayang – Alahan Panjang.

Sebaiknya, pemerintah provinsi dan dua kabupaten perlu duduk bersama mengambil langkah untuk penyelesaian ke bawah dan ke atas.

Terakhir, jika saya tidak keliru salah satu tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemkab Solok dan Pessel dalam perjanjian dengan Kemenhut RI adalah menyediakan Posko Terpadu Pengawasan Hutan beserta petugas di perbatasan Kawasan Penyangga Hutan Lindung. Satu Posko ditempatkan di wilayah Pessel, satu Posko lagi ditempatkan di wilayah Solok. (Haridman)