Harta Pusaka Minangkabau Ditegakkan Sesuai Aturan Adat
- Jun 30, 2025
- Kompasnagari.kim.id
- Agama, Adat & Budaya

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Harta pusaka di Minangkabau masih ditegakkan sesuai dengan aturan dan hukum adat yang berlaku. Untuk menegakkan aturan dan hukum adat terkait tanah pusaka, saat ini ninik mamak dan kemenakan dihadapkan pada banyak persoalan diantaranya rendahnya pemahaman soal pengaturan harta pusaka.
Ketua KAN Silaut H Muman Dt Panduko Kayo menyebutkan, ada dua jenis harta pusaka di Minangkabau, pertama pusaka tinggi dan kedua pusaka rendah. Pusaka tinggi diwariskan dari mamak ke kemenakan dan diperoleh dari usaha meneruka nenekoyang. Sementara pusaka rendah diperoleh dari pembelian kemenakan perempuan yang telah bersuami.
"Yang sering jadi polemik adalah soal pusaka tinggi. Sering terjadi bentrok dalam kaum antara mamak dan kemenakan akibat lemahnya pemahaman soal harta pusaka tersebut. Misal tanah basah berupa areal persawahan atau tanah kering untuk berladang dan bangunan," katanya.
Disebutkan, banyak dalil yang dimunculkan dikemudian hari oleh anak-kemenakan untuk menguasai harta pusaka dan memantik perseteruan antara mamak dan kemenakan. Dan tidak ada yang perlu dipersalahkan bila sekiranya hal itu terjadi.
"Kunci pewarisan itu sudah jelas yakni dari mamak turun kekemanakan. Artinya, kemenakan laki-laki memiliki peran amat penting dalam pengaturan pewarisan harta pusaka. Sementara perempuan memiliki peran untuk menjaga dan hak pakai atas harta pusaka tadi," katanya.
Jadi kunci pewarisan harta pusaka itu menurutnya terletak pada kesepakatan seluruh mamak atau kemenakan laki-laki dalam kaum yang memiliki harta pusaka tinggi. "Sekiranya mamak tidak satu kata dalam menyekesaikan persoalan harta pusaka maka disitulah terjadi kekacauan. Namun sebaliknya, bila mamak satu suara insya allah alamat aman sentosalah satu kaum. Dan perlu diketahui perempuan adalah pihak yang kemudian menerima kesepakatan mamak atas harta pusaka tersebut," katanya menjelaskan.
Selanjutnya Darwis Datuak Rajo Yaman pemangku adat di Kambang Kecamatan Lengayang menyebutkan, saat ini memang rawan terjadinya silang sengketa dalam persoalan harta pusaka. Persoalannya dipicu oleh sikap mamak yang berat sebelah.
"Idealnya, mamak harus adil bijaksana. Tidak boleh ada ketimpangan. Kata kuncinya memang terletak pada kesepakatan para mamak dalam kaum. Tidak boleh ada kata-kata sumbang," katanya. (har)