Bupati Pessel Surati Gubernur, Minta Pembalakan Liar di Sariak Bayang-Alahan Panjang Ditertibkan
- Jul 18, 2025
- Kompasnagari.kim.id
- Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, secara resmi menyurati Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, untuk meminta penertiban aktivitas pembalakan liar di wilayah Sariak Bayang, Alahan Panjang, Kabupaten Solok. Aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor yang dapat mengancam keselamatan warga Kabupaten Pesisir Selatan.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Bupati Pessel dengan Nomor: 100/435/BPT-PS/VI/2025 tertanggal 14 Juli 2025, dengan perihal laporan temuan tumpukan kayu gelondongan di ruas jalan tembus Bayang – Alahan Panjang, yang berada dalam wilayah administratif Kabupaten Solok.
Baca Juga : Siswa SLB Al Aziz Munawarah Wakili Pessel di O2SN Tingkat Provinsi
“Dalam surat tersebut, Bupati menyampaikan adanya temuan tumpukan kayu gelondongan di sepanjang jalan tersebut, yang terindikasi hasil dari pembalakan. Surat itu juga dilampiri dokumentasi foto sebagai bukti lapangan,” tulis Bupati dalam surat tersebut.
Surat penting tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Kapolda Sumbar, Ketua DPRD Pesisir Selatan, dan Kapolres Pesisir Selatan.
Baca Juga : Novermal Desak Menteri Kehutanan Hentikan Pembalakan di Perbatasan Solok–Pessel
Menanggapi persoalan ini, Anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, Novermal, turut menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan dari pembalakan liar di kawasan tersebut. Ia menyebutkan bahwa aktivitas pembalakan sudah merusak daerah tangkapan air (catchment area) di hulu Sungai Batang Bayang.
“Penebangan di perbukitan dengan kemiringan terjal itu sangat berisiko memicu bencana longsor dan banjir bandang yang bisa menghantam wilayah Bayang,” ujar Novermal pada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga : Bawaslu Pesisir Selatan Sosialisasikan Tata Naskah Dinas untuk Tertib Administrasi
Ia mendesak Menteri Kehutanan melalui Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III di Pekanbaru untuk menghentikan kegiatan pembalakan tersebut dan segera melakukan evaluasi terhadap implementasi SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) bagi pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di lokasi tersebut.
Selain itu, ia juga meminta agar Kementerian menegakkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, Nomor: PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1/B/7/2025 tertanggal 11 Juli 2025 tentang rekomendasi hak akses SIPUHH bagi pemegang PHAT.
Baca Juga : DPMPTSP Pesisir Selatan Gratiskan Pengurusan NIB Koperasi Merah Putih di 182 Nagari
Novermal juga mendorong dilakukannya reboisasi untuk mengembalikan fungsi hutan yang sudah rusak, serta meninjau kembali perubahan status kawasan dari hutan konservasi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) seluas kurang lebih 1.000 hektare.
“Status APL ini dulunya kawasan hutan konservasi berdasarkan peta kehutanan tahun 1996. Baru pada 2013 berubah untuk kepentingan pembangunan jalan tembus Bayang – Alahan Panjang. Nyatanya, rencana jalan malah dipotong dan tidak mengikuti jalur yang semula direncanakan,” kata Novermal.
Ia menegaskan pentingnya menyelamatkan daerah aliran sungai (DAS) Batang Bayang demi keselamatan masyarakat dari potensi bencana.
“Selamatkan Sungai Batang Bayang. Selamatkan masyarakat Bayang dari ancaman banjir bandang,” ucapnya.(KIM Amping Parak)