Bawaslu Pesisir Selatan Sosialisasikan Tata Naskah Dinas untuk Tertib Administrasi

  • Jul 18, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Dalam upaya meningkatkan pemahaman staf dan mewujudkan tertib administrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu setempat pada Rabu (16/7/2025).

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap tata naskah dinas menjadi hal krusial bagi seluruh staf, terutama dalam penyusunan surat dinas dan produk hukum lainnya.

Baca Juga : Ribuan Masyarakat Pesisir Selatan Ramaikan Car Free Day di Desa Wisata Amping Parak Sutera

“Untuk menciptakan tertib administrasi, perlu adanya pemahaman yang menyeluruh dari seluruh staf mengenai tata naskah dinas. Kesalahan dalam memproduksi surat, atau penyimpangan dari aturan tata naskah, dapat berdampak hukum, baik terhadap lembaga maupun secara personal kepada staf,” ujar Afriki saat membuka kegiatan.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan tata naskah dinas yang selama ini berjalan.

Baca Juga : Novermal Desak Menteri Kehutanan Hentikan Pembalakan di Perbatasan Solok–Pessel

“Dari hasil evaluasi, masih banyak surat yang diproduksi staf belum sesuai dengan tata naskah yang berlaku. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan menghasilkan surat yang sesuai ketentuan,” kata Rinaldi.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Putra Niko, Kepala Subbagian Pengawasan, Ashari, serta Kepala Subbagian Administrasi, Novalina Elsa.

Bawaslu Pesisir Selatan berharap melalui kegiatan ini, seluruh staf dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas administrasi, khususnya dalam penyusunan dokumen resmi lembaga.(KIM Amping Parak)