539 Peserta Didik, SMAN 2 Lengayang Terima Dana BOS Rp 808.500.000 Tahun 2025
- May 18, 2025
- Kompasnagari.kim.id
- Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Lengayang menerima Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 sebesar Rp 808.500.000.
Dari daftar dana BOS yang diumumkan pemerintah baru - baru ini, jumlah BOS yang diterima SMAN 2 Lengayang berdasarkan jumlah peserta didik dikali dengan satuan biaya.
Sedangkan jumlah peserta didik di SMAN tersebut 539 orang sementara satuan biaya Rp 1.500.000 sehingga besaran alokasi dan BOS Rp 808.500.000
Terkait Bantuan BOS tersebut pemerhati pendidikan di Pesisir Selatan Adi menyebutkan, sesuai petunjuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Adapun kegunaan dana BOS meliputi, membiayai perjalanan dinas PNS dan non-PNS, membayar gaji guru honorer, membeli alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, membeli aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, membeli alat multimedia pembelajaran, seperti komputer, laptop, dan bahan praktik, membiayai pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, membiayai pelatihan dan pengembangan bakat siswa berbayar,” katanya.
Kemudian prinsip penggunaan dana BOS adalah kesalahan, dikelola sesuai kebutuhan sekolah, kemudian efektif, memberikan hasil yang optimal untuk mencapai tujuan pendidikan. Lalu efisiensi, meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin, akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan dan transparansi atau dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan.
Terkait dana Bantuan Operasional Sekolah yang cukup besar mengucur ke Pesisir Selatan, Adi menyebutkan penggunaan dana BOS tersebut perlu pengawasan sehingga pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan. “Ya masyarakat perlu memperhatikan dana BOS tersebut,” ungkap Adi.
Dana BOS Reguler ditujukan untuk membantu kebutuhan operasional belanja seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. (Haridman/Syahrul)